Pemilu Serentak Tahap Awal Dimulai 1 Januari 2025, Tito Jelaskan Skema Pelantikan
Pemerintah berencana melantik kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari penundaan pelantikan karena adanya sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang tidak ada sengketa akan dilantik pada 1 Januari 2025, sementara kepala daerah yang masih dalam sengketa MK akan dilantik kemudian secara bertahap. Dasar hukum pelantikan bertahap ini adalah Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengatur usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan.