Pemindahan Warga Kampung Bayam ke Rusun: Sikap Pemprov DKI Dipertanyakan PKB

DPRD DKI Jakarta mengusulkan warga terdampak pengosongan Kampung Susun Bayam direlokasi ke rumah susun (rusun). Pemprov DKI sudah menyiapkan Rusun Nagrak, namun warga belum mau pindah. Ketua Fraksi PKB DPRD DKI meminta pemprov menyediakan rusun yang dekat dengan lokasi pekerjaan warga dan membebaskan biaya sewa selama 6 bulan. Pemprov menyatakan siap menampung warga di Rusun Nagrak jika mereka berubah pikiran. Namun, Pemprov belum menerima laporan tentang adanya ganti rugi yang diterima warga dari JakPro terkait proyek Kampung Susun Bayam.