Pemkab Bogor Berlakukan Tenggat Waktu Satu Minggu bagi eks-PKL Puncak untuk Menempati Kios di Rest Area

Pemkab Bogor Berlakukan Tenggat Waktu Satu Minggu bagi eks-PKL Puncak untuk Menempati Kios di Rest Area

Pemerintah Bogor memberikan waktu satu minggu kepada PKL Puncak yang terdampak penertiban untuk mengisi kios di Rest Area Gunung Mas. Jika tidak, kios akan diberikan kepada pedagang lain yang sudah mendaftar. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penataan kawasan Puncak yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.