Pemkot Jakbar Bersiap Gelar Operasi Terpadu Penertiban Jalanan dengan Sidang Langsung
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan menertibkan pedagang asongan dan pengamen (PPKS) yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Para PPKS yang tertangkap akan langsung disidang dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang keberadaan PPKS yang mengganggu ketertiban, seperti pengatur lalu lintas tak resmi, pengamen, dan pengemis. Operasi penertiban akan dimulai pada Agustus 2024 dan menargetkan wilayah Jalan Raya Daan Mogot serta kecamatan lainnya. Sebelumnya, Pemkot Jakbar hanya melakukan pembinaan dan membawa PPKS ke panti sosial. Namun, tindakan tersebut dianggap tidak memberikan efek jera. Sidang tipiring akan dilakukan pada hari yang sama setelah razia. Operasi ini diharapkan dapat membuat Jakarta terbebas dari pemandangan kumuh dan PPKS yang mengganggu saat menerima tamu dari luar negeri.