Pemprov Bali Tegaskan Larangan Terbang Layangan Demi Keselamatan Penerbangan

Pemerintah Bali mengingatkan larangan bermain layangan di sekitar Bandara Ngurah Rai, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2000. Larangan ini mencakup: * Radius 5 mil laut (9 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian apapun. * Radius 5-10 mil laut (9-18 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian lebih dari 100 meter (300 kaki). * Radius 10-30 mil laut (18-54 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian lebih dari 300 meter (1000 kaki). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana (3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta). Hal ini penting untuk keamanan penerbangan dan kenyamanan turis di Bali. Sebelumnya, sebuah helikopter jatuh di dekat bandara karena diduga terlilit benang layangan.