Pemprov Bali Tegaskan Larangan Terbang Layangan Demi Keselamatan Penerbangan

Pemprov Bali Tegaskan Larangan Terbang Layangan Demi Keselamatan Penerbangan

Pemerintah Bali mengingatkan larangan bermain layangan di sekitar Bandara Ngurah Rai, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2000. Larangan ini mencakup: * Radius 5 mil laut (9 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian apapun. * Radius 5-10 mil laut (9-18 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian lebih dari 100 meter (300 kaki). * Radius 10-30 mil laut (18-54 km): Dilarang bermain layangan dengan ketinggian lebih dari 300 meter (1000 kaki). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana (3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta). Hal ini penting untuk keamanan penerbangan dan kenyamanan turis di Bali. Sebelumnya, sebuah helikopter jatuh di dekat bandara karena diduga terlilit benang layangan.