Pemprov DKI Berencana Menonaktifkan NIK Ratusan Ribu Penduduk Aktif
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana menonaktifkan 92.432 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penonaktifan ini dilakukan karena: * Warga yang meninggal dunia * Warga yang pindah domisili ke luar DKI Jakarta * RT/RW tempat tinggal sudah tidak ada atau berubah fungsi Warga yang terdampak penonaktifan NIK dapat mengajukan keberatan melalui kantor kelurahan setempat. Dukcapil akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah warga masih tinggal di Jakarta. Jika warga tidak lagi tinggal di Jakarta, Dukcapil akan menyarankan untuk memindahkan kependudukan.