Pemprov DKI Diminta Perketat Penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum kepada Developer
Ketua DPRD meminta Pemprov DKI bersikap tegas terhadap pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum). Berdasarkan LHP BPK, sejak 1971 masih ada 1.311 SIPPT yang belum dipenuhi kewajibannya. Meskipun Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama enam tahun, namun banyak masalah aset masih menjadi catatan, termasuk soal tanggungan fasos-fasum pengembang. Sebagai contoh, CV Harapan Baru yang sejak 1971 memiliki SIPPT untuk membangun perumahan seluas 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat, belum juga memenuhi kewajiban pembangunan fasos-fasum.