Pemprov DKI Fasilitasi Perayaan Hari Raya Waisak dengan Pencabutan Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024
Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada 23-24 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Peniadaan gage ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk memperlancar lalu lintas saat libur nasional. Warga Jakarta tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.