Pemprov DKI Klarifikasi Sanksi Denda atas Keberadaan Jentik Nyamuk

Pemprov DKI Klarifikasi Sanksi Denda atas Keberadaan Jentik Nyamuk

Satpol PP DKI Jakarta membantah akan langsung memberikan denda Rp50 juta kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya. Besaran denda tersebut merupakan hukuman maksimal yang diterapkan secara bertahap. Penanganan DBD adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Warga harus melakukan pemberantasan sarang nyamuk, memeriksa jentik nyamuk, dan memantau penyebaran penyakit. Apabila warga melanggar kewajiban tersebut dan ditemukan jentik nyamuk, mereka akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua bulan. Satpol PP DKI Jakarta akan menyosialisasikan kembali peraturan tentang pengendalian DBD ini kepada masyarakat. Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk untuk mencegah penyebaran penyakit ini.