Pemprov DKI Pertimbangkan Relokasi Warga dari Rumah Berpenghuni Padat ke Hunian Vertikal

Pemprov DKI Pertimbangkan Relokasi Warga dari Rumah Berpenghuni Padat ke Hunian Vertikal

Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi maksimal 3 KK per alamat KTP. Jika lebih, KK tambahan akan dikaji untuk dipindahkan ke rusun. Hal ini dilakukan karena banyaknya 1 alamat yang digunakan oleh banyak KK, yang berdampak pada beban APBD. Pembatasan ini akan diatur dalam Perda yang akan terbit bersamaan dengan UU No. 2 Tahun 2024.