Pemprov DKI Pertimbangkan Relokasi Warga Melebihi Batas KK ke Rusun

Pemprov DKI Pertimbangkan Relokasi Warga Melebihi Batas KK ke Rusun

Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi maksimal 3 Kartu Keluarga (KK) per alamat di KTP. Jika ada lebih dari 3 KK, sisanya akan dipertimbangkan untuk dipindahkan ke rumah susun (rusun). Aturan ini dibuat setelah ditemukan banyak alamat yang digunakan oleh banyak KK sekaligus, bahkan hingga belasan. Hal ini berdampak pada beban APBD yang meningkat karena selisih data penduduk Jakarta yang ber-KTP dan yang menetap di Jakarta mencapai 3 juta orang. Aturan ini masih dikaji dan akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan terbit bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.