Pemprov Tunggu Konfirmasi UPRS Soal Dugaan Penjarahan Rusunawa Marunda

Pemprov Tunggu Konfirmasi UPRS Soal Dugaan Penjarahan Rusunawa Marunda

Aset Rusunawa Marunda Kluster C dijarah, tapi belum dilaporkan ke polisi karena masih menunggu Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) mengumpulkan bukti aset hilang. Setelah laporan dibuat, Dinas Perumahan akan mengusulkan pembongkaran Rusunawa tersebut, namun belum jelas kapan pembongkaran akan dilakukan karena perlu melalui beberapa tahap. Sebelumnya, Pemprov DKI berencana merobohkan Rusunawa Marunda Kluster C pada 2025 karena tidak layak huni. Warga telah direlokasi ke Rusun Nagrak. Pembongkaran akan dilakukan setelah penghapusan aset ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan penyediaan anggaran untuk pembangunan gedung baru.