Pemprov Usut Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Parkir di Masjid Raya Al Jabbar
Pemilik mobil mengeluhkan tarif parkir yang tinggi hingga Rp 25 ribu di area parkir Masjid Al Jabbar. Selain itu, ia juga harus membayar Rp 5 ribu untuk membeli plastik saat menitipkan sepatu. Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat akan memeriksa dugaan pungutan parkir ilegal tersebut. Sekda Jabar menegaskan bahwa pungutan di luar sepengetahuan pengelola tidak diperbolehkan dan akan ditertibkan. Kapolsek Gedebage telah mengimbau juru parkir untuk tidak memaksa menarik tarif parkir. Personel polisi juga ditempatkan di sekitar masjid untuk mencegah pungutan liar.