---
id: 5UUr-3-V5b88
cluster_id: lXodifAcc4_S
title: Pemuda 19 Tahun Tercokok, Tembakau Gila 4 Gram Lenyap di Tangan Polisi!
slug: pemuda-19-tahun-tercokok-tembakau-gila-4-gram-lenyap-di-tangan-polisi
excerpt: Siang bolong di Majalengka! Pemuda 19 tahun W alias Iwwen tertangkap basah
  edarkan tembakau sintetis seberat 4 gram. Alhasil, tangannya kini diborgol, siap
  digebuk pasal narkotika keras. Jaringan gila ini diburu!
category: kriminal
tags:
- tembakau sintetis
- narkoba
- Polres Majalengka
- kriminal
source_urls:
- https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/593781/polres-majalengka-gagalkan-peredaran-tembakau-sintetis-pemuda-19-tahun-dibekuk
source_names:
- TIMES Indonesia
image_url: https://cdn2.timesmedia.co.id/cdn-times/uploads/news-thumbnail/2026/06/08/pelaku-pengedar-narkoba-bqm5xo8g.webp
meta_title: Polres Majalengka Bekuk Pemuda 19 Tahun Pengedar Tembakau Sintetis
meta_description: Jaringan tembakau sintetis dibongkar Polres Majalengka! Pemuda 19
  tahun diamankan dengan barang bukti narkoba. Simak kronologi lengkap dan ancaman
  hukumannya di sini.
canonical_url: https://berita.media/pemuda-19-tahun-tercokok-tembakau-gila-4-gram-lenyap-di-tangan-polisi
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-08T08:01:23Z'
published_at: '2026-06-08T08:01:23Z'
---

Bayangkan — seorang pemuda berusia 19 tahun, inisialnya W alias Iwwen, tercokok aparat. Lokasinya di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Gilanya, dia tertangkap tangan menyimpan belasan paket tembakau sintetis yang bikin orang gila betulan. Ini bukan mimpi, ini fakta yang bikin geleng kepala. TIMES Indonesia.

Kronologinya bikin gemas. Jajaran Polsek Sumberjaya dapat info gerak-gerik mencurigakan. Jumat malam, jam setengah 10, petugas langsung bergerak ke sebuah rumah. Di situlah si Iwwen ternyata lagi asyik menyimpan barang haram. Setelah digeledah, celaka dua belas, tas selempang berisi sebelas paket tembakau sintetis ditemukan! Beratnya? Lumayanlah, empat koma dua gram lebih. Ujung-ujungnya, barang bukti lain seperti plastik klip, HP yang dipakai buat transaksi, dan tas selempang itu juga ikut diamankan. Sigit Purnomo, Kasat Narkoba Polres Majalengka, membenarkan semua itu. TIMES Indonesia.

Dan bukan main, si Iwwen ini langsung diancam pasal berlapis. Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU yang baru soal pidana. Hukuman penjara sudah pasti menanti. Tapi eh tapi, penyidik Polres Majalengka belum mau berhenti di sini. Mereka tahu betul, ini cuma recehan. Jaringan yang lebih besar, bandar utama, dan pemasoknya masih berkeliaran. Jadi, penyelidikan terus digas pol. TIMES Indonesia.

Langkah tegas ini jelas menunjukkan keseriusan Polres Majalengka. Mereka berkomitmen penuh buat memutus mata rantai peredaran narkotika di Majalengka. Tujuannya cuma satu: bikin Kabupaten Majalengka bebas dari ancaman tembakau sintetis yang makin marak ini. Keren! Semoga bandar besarnya segera ketangkep, biar Kabupaten Majalengka jadi aman sentosa. TIMES Indonesia.

---
**Sumber:** [TIMES Indonesia](https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/593781/polres-majalengka-gagalkan-peredaran-tembakau-sintetis-pemuda-19-tahun-dibekuk)
