Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp2,1 Miliar Berhasil Dilakukan KPK dari Keempat Koruptor

KPK menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari 4 terpidana korupsi: Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Detailnya: - Trisna, Itong, dan Elly lunas membayar uang pengganti dan denda. - Itong masih mencicil denda, sementara Elly dan Wahyudi sudah melunasi denda. Trisna terlibat korupsi proyek fiktif (2018-2020), Itong menerima suap saat jadi hakim, Wahyudi terlibat suap hakim di MA, dan Elly menerima suap yang mengalir ke mantan Hakim Agung.