Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp2,1 Miliar Berhasil Dilakukan KPK dari Keempat Koruptor

Pemulihan Aset Negara Sebesar Rp2,1 Miliar Berhasil Dilakukan KPK dari Keempat Koruptor

KPK menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari 4 terpidana korupsi: Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Detailnya: - Trisna, Itong, dan Elly lunas membayar uang pengganti dan denda. - Itong masih mencicil denda, sementara Elly dan Wahyudi sudah melunasi denda. Trisna terlibat korupsi proyek fiktif (2018-2020), Itong menerima suap saat jadi hakim, Wahyudi terlibat suap hakim di MA, dan Elly menerima suap yang mengalir ke mantan Hakim Agung.