Penahanan 37 WNI di Madinah karena Pelanggaran Visa Menilik
**Rangkuman Berita:** Pihak Arab Saudi menangkap 37 WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji dengan visa ziarah palsu. Mereka menggunakan atribut haji palsu dan visa haji yang dipalsukan. Penangkapan dilakukan di Madinah. Dari 37 WNI tersebut, seorang koordinator berinisial SJ menggunakan visa multiple dan seorang lagi berinisial TL masih buron. Mereka saat ini tengah diperiksa oleh kepolisian Arab Saudi. Sebelumnya, ada 19 WNI yang ditangkap namun dibebaskan karena tidak terbukti ingin berhaji. Sedangkan 22 WNI yang ditangkap di Bir Ali akan segera dipulangkan ke Indonesia. Pihak KJRI mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi peraturan Arab Saudi karena sanksi yang diterapkan sangat berat, termasuk denda, deportasi, dan blokir masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.