Penahanan Aktivis Lingkungan Karimunjawa: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Penahanan Aktivis Lingkungan Karimunjawa: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Pengadilan Jepara memvonis aktivis lingkungan, Daniel, bersalah dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp50 juta karena postingan di media sosial yang melanggar UU ITE. Penasihat hukum Daniel mengutuk keputusan tersebut karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Organisasi seperti SAFEnet mengkhawatirkan putusan ini menambah kasus kriminalisasi warganet kritis. Tercatat, sepanjang 2023, enam aktivis dilaporkan menggunakan UU ITE. SAFEnet menilai hal ini mengancam demokrasi karena membungkam suara kritis. Pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas dengan melakban mulut mereka sebagai bentuk protes terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi. Persidangan ini dianggap mengalihkan perhatian dari masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang ilegal yang mencemari lingkungan.