Penahanan Kadisdik Malut oleh KPK dalam Kasus Abdul Gani Mengungkap Sindikat Korupsi Bidang Pendidikan

Penahanan Kadisdik Malut oleh KPK dalam Kasus Abdul Gani Mengungkap Sindikat Korupsi Bidang Pendidikan

KPK menetapkan Kadis Pendidikan Maluku Utara, Imran Yakub, sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Imran diduga menyuap Abdul Gani untuk menjadikannya Kadisdik dan memberikan izin proyek pada perusahaan Harita Group. Kasus ini terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak. Imran Yakub saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.