Penambahan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Hadapi Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan 3 tersangka tambahan dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria. Ketiga tersangka (AKAK, WJP, dan FA) didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan berpotensi dihukum hingga 15 tahun. Mereka didakwa atas peran mereka dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Penyelidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk taruna, pengasuh STIP, dan ahli pidana. Barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, dan rekaman CCTV juga telah dianalisis. Polisi telah melakukan gelar perkara untuk meninjau temuan penyelidikan.