Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Ketapang, Warga China Gali Lubang Tambang Kematian Sepanjang 1,6 Km

Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Ketapang, Warga China Gali Lubang Tambang Kematian Sepanjang 1,6 Km

Kementerian ESDM dan Polri mengungkap penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang dilakukan warga negara China berinisial YH. YH memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang memiliki izin untuk melakukan penambangan. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan. Lubang tersebut kemudian dieksploitasi secara ilegal. Hasil penambangan lalu dimurnikan dan dijual sebagai bijih atau emas batangan. YH disangka melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Penyelidikan saat ini berfokus pada perhitungan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut.