Penandatanganan UU Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh Jokowi: Menuju Jakarta sebagai Bukan Lagi Ibu Kota

Penandatanganan UU Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh Jokowi: Menuju Jakarta sebagai Bukan Lagi Ibu Kota

Presiden Jokowi telah menandatangani UU DKI Jakarta, yang mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden. Sementara itu, Jakarta akan tetap menjadi daerah otonom provinsi dan diarahkan menjadi pusat perekonomian dan kota global. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada, dengan masa jabatan lima tahun dan maksimal dua periode.