Penanganan KPK terhadap Pungli di Rumah Tahanan: Mengungkap Praktik yang Telah Mendarah Daging

Penanganan KPK terhadap Pungli di Rumah Tahanan: Mengungkap Praktik yang Telah Mendarah Daging

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut sebagai 'tradisi lama'. Jaksa menyebut adanya pengumpulan uang dari tahanan yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK. KPK menyatakan tidak menindaklanjuti kasus sebelumnya karena kurangnya bukti. Penyidikan korupsi di KPK mengacu pada kecukupan bukti. Kerugian negara akibat pungli tersebut akan dikembalikan kepada negara. 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli senilai Rp 6,3 miliar. Mereka menunjuk koordinator dan komandan regu untuk membantu pengumpulan uang. Tradisi lama ini telah dilakukan sejak 2018 dan terus dilanjutkan meski terjadi pergantian jabatan.