Penangkapan Buronan Kasus ITE di Serdang Bedagai oleh Tim Tabur Kejati Sumut
Tim Intelijen Kejaksaan Sumut menangkap Daria Perdana Kesuma, terpidana kasus pencemaran nama baik yang merupakan DPO karena menolak menjalani hukuman 1 tahun penjara. Terpidana sebelumnya melakukan penyebaran informasi elektronik tanpa izin orang terkait pada 2017 di Pematang Siantar. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, namun tidak mengindahkan panggilan jaksa. Saat penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mendobrak masuk rumah terpidana dengan disaksikan pihak lingkungan. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani hukuman.