Penangkapan Dua Tersangka Pelaku Tawuran Berbahaya dengan Molotov di Jakarta Barat

Penangkapan Dua Tersangka Pelaku Tawuran Berbahaya dengan Molotov di Jakarta Barat

Polisi telah menahan dua dari tujuh remaja yang terlibat tawuran di Palmerah, Jakarta Barat. Dua remaja ini kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran. Penahanan dilakukan sesuai UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam. Kelima remaja lainnya dibebaskan setelah diamankan selama 1x24 jam karena tidak membawa senjata tajam. Empat dari tujuh remaja tersebut berasal dari Bogor dan diduga merupakan anggota geng. Salah satu dari tujuh remaja yang ditahan masih duduk di bangku sekolah. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga tentang tawuran yang akan terjadi di Jalan Kemanggisan Jaya 65. Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti celurit, cocor bebek, pelat besi, petasan, dan bom molotov.