Penangkapan Pelaku Penambangan Ilegal yang Merusak Ekosistem Mangrove di Belitung Timur
Polisi menangkap SA, tersangka utama penambangan pasir timah ilegal yang merusak hutan mangrove di Belitung Timur. SA merupakan salah satu koordinator penambangan dan telah menjadi buronan polisi sejak 2022. Operasi gabungan pada 2022 menangkap sejumlah orang, termasuk SA, namun ia berhasil kabur saat mengajukan praperadilan. Setelah ditangkap pada Mei 2024, SA dijerat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar karena merusak lingkungan. Saat ini, masih ada 58 DPO lain terkait kasus penambangan ilegal ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri dan akan mendalami pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan.