Penangkapan Sindikat Kredit Fiktif Pandeglang, Rugikan Bank Rp 13 Miliar

Penangkapan Sindikat Kredit Fiktif Pandeglang, Rugikan Bank Rp 13 Miliar

Polisi menangkap dua pelaku, TN dan IK, atas dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di Pandeglang. TN dan IK mengajukan kredit ke bank atas nama beberapa perusahaan fiktif untuk proyek konstruksi jalan tol. Padahal, proyek tersebut tidak ada. akibatnya, bank mengalami kerugian Rp 13 miliar. Polisi menyita uang Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku. TN berperan membuat perusahaan fiktif dan mengajukan kredit, sementara IK memberikan format surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dijadikan dasar pengajuan kredit.