Penangkapan Sindikat Produsen Tembakau Sinte di Depok, Kepolisian Tumpas Jaringan Narkoba Terorganisir
Polisi menangkap SH, seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Depok. SH meracik sendiri narkoba yang dijualnya, setelah mendapat arahan dan modal dari seseorang di media sosial. Tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar disita dari SH. Polisi memperkirakan tembakau tersebut dapat membahayakan sekitar 1.500 orang. SH dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau penjara seumur hidup.