Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Masjid Gegerkan Kawasan Jakarta Utara
Seorang marbot masjid berinisial S ditangkap polisi di Koja, Jakarta Utara, karena menjual narkoba jenis sabu di ruangan masjid. Saat penangkapan, polisi menemukan 21,60 gram sabu dalam paket-paket kecil senilai Rp21,6 juta. Selain narkoba, polisi menyita uang Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. S mendapatkan sabu dari seseorang bernama A di Semper Barat. S adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama lima tahun. Akibat perbuatannya kali ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.