Penangkapan Terduga Penjualan Bayi WNI di Fuqing China yang Mengejutkan

Penangkapan Terduga Penjualan Bayi WNI di Fuqing China yang Mengejutkan

Konsulat RI di Guangzhou menggagalkan upaya perdagangan orang terhadap bayi berusia 8 bulan bernama CP ke China. Bayi itu dibawa oleh wanita Indonesia berinisial S, yang tiba di China dengan visa turis. S membawa bayi CP atas perintah seseorang berinisial SU. Setelah tiba di China, bayi tersebut rencananya akan dijual. Kerja sama antara Konsulat RI, kepolisian setempat, dan pihak Indonesia berhasil memulangkan bayi CP pada 4 April 2024. Oknum yang terlibat, baik dari Indonesia maupun Tiongkok, telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.