Penantian Mengerikan: 14 Wanita Terpidana Mati Alami Penderitaan Selama Bertahun-tahun

Penantian Mengerikan: 14 Wanita Terpidana Mati Alami Penderitaan Selama Bertahun-tahun

Komnas Perempuan menemukan fakta menyiksa bagi perempuan terpidana mati di Indonesia. Mereka harus menunggu eksekusi selama bertahun-tahun, bahkan hingga 22 tahun, melebihi batas maksimal penjara 20 tahun. Kondisi ini memperburuk kondisi psikologis mereka dan melanggar hak asasi manusia. Komnas Perempuan merekomendasikan: * DPR dan Presiden menghapus kebijakan hukuman mati dan meninjau kembali kasus terpidana mati perempuan. * Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak menuntut atau menjatuhkan hukuman mati, terutama pada perempuan. * Kemenkumham memperbarui peraturan grasi untuk memastikan transparansi dan memperbaiki sistem data narapidana. * Lapas Perempuan menjamin hak kesehatan, pendampingan hukum, dan penilaian berkala untuk memenuhi kebutuhan terpidana mati perempuan.