Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pasca Pengunduran Diri: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pasca Pengunduran Diri: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui

**Rangkuman Berita** Pekerja yang resign dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah masa tunggu satu bulan sejak tanggal pengunduran diri. Syaratnya adalah memenuhi ketentuan berikut: **Syarat Pencairan:** * Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan * E-KTP * Buku tabungan * Kartu keluarga (KK) * Surat keterangan berhenti bekerja * NPWP (jika ada) **Cara Mencairkan:** * **Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:** * Kunjungi kantor cabang terdekat * Scan kode QR dan isi data * Unggah dokumen persyaratan * Tunjukkan notifikasi untuk mendapatkan nomor antrean * Dana akan dicairkan ke nomor rekening bank yang terlampir * **Lapak Asik Online:** * Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id * Isi data awal dan unggah dokumen persyaratan * Terima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang * Proses wawancara akan dilakukan melalui video call * Dana akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan