Penarikan Gaji yang Dinilai Berlebih: Pensiunan Guru TK di Jambi Dihadapi Kembalikan Dana

Penarikan Gaji yang Dinilai Berlebih: Pensiunan Guru TK di Jambi Dihadapi Kembalikan Dana

Pensiunan guru TK di Jambi, Asniati, harus mengembalikan Rp 75 juta ke negara karena menerima gaji setelah batas usia pensiunnya (58 tahun). Asniati mengaku masih bekerja hingga usia 60 tahun karena belum mendapat informasi pensiun. Pemerintah daerah menyatakan Asniati terlambat mengurus pensiun sehingga kelebihan menerima gaji.