Penataan PKL Puncak: Upaya Penting untuk Atasi Kemacetan dan Parkir Tak Beraturan
Pemerintah Kabupaten Bogor akan menata PKL ilegal di Jalan Puncak untuk mencegah parkir liar dan melancarkan lalu lintas. PKL akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak yang sudah tersedia. Pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024. Pedagang diminta mengosongkan tempat lama mulai 24 Juni. Jika melanggar, akan ada penertiban. Kendala yang dihadapi dalam relokasi adalah ada PKL yang masih bertahan di tempat lama mereka. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 24 Juni. Jika tidak pindah, akan ada tindakan tegas.