Pencalonan Gibran dipertanyakan jika Anies-Muhaimin terpilih sebagai presiden dan wakil presiden
KPU menyangkal gugatan Anies-Muhaimin soal status calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. KPU mempertanyakan mengapa gugatan tersebut baru diajukan setelah penghitungan suara, bukan saat Gibran pertama kali dicalonkan. KPU menyebut Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan keberatan resmi atas pencalonan Gibran dan tetap mengikuti tahapan pilpres. Bahkan, mereka berinteraksi dengan Prabowo-Gibran dalam debat kandidat. KPU menganggap hal ini menunjukkan bahwa Anies-Muhaimin sebenarnya mengakui sahnya pencalonan Gibran. Oleh karena itu, KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies-Muhaimin dan tidak mengulang pilpres tanpa Gibran.