Pencalonan Kondang Kusumaning Tetap Berlanjut Meski Melanggar Aturan Administrasi

Pencalonan Kondang Kusumaning Tetap Berlanjut Meski Melanggar Aturan Administrasi

Walaupun dinyatakan bersalah melanggar syarat pendaftaran, KPU Jawa Timur tidak membatalkan pencalonan Kondang Kusumaning Ayu sebagai anggota DPD RI terpilih. Hal ini karena putusan Bawaslu Jatim tidak secara eksplisit memerintahkan pembatalan. KPU Jatim menilai Kondang telah memenuhi syarat pencalonan sejak awal, sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU. Bawaslu Jatim yang berwenang melaksanakan putusan pelanggaran tersebut. Putusan Bawaslu menyatakan Kondang bersalah karena masih aktif sebagai staf anggota DPD RI, yang merupakan pelanggaran syarat pendaftaran calon DPD RI. Namun, sanksi yang akan dijatuhkan belum dijelaskan. KPU Jatim menyerahkan tindak lanjut putusan tersebut kepada Bawaslu Jatim. Dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Jawa Timur, Kondang menempati peringkat ke-4 perolehan suara terbanyak untuk pemilihan DPD.