Pencapaian Signifikan: Hampir 2.000 Rumah Sakit Memenuhi Standar KRIS Kemenkes

Pencapaian Signifikan: Hampir 2.000 Rumah Sakit Memenuhi Standar KRIS Kemenkes

Hingga saat ini, hampir 2.000 rumah sakit (RS) di Indonesia telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai arahan Presiden Jokowi. KRIS adalah sistem yang menyamakan kelas layanan BPJS Kesehatan menjadi satu standar. Tujuannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan bagi pasien. Kementerian Kesehatan menargetkan semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS paling lambat Juni 2025. Jumlah RS yang harus menerapkannya adalah 3.057. Dari jumlah tersebut, 60% harus RS pemerintah dan 40% RS swasta.