Pencopotan Hakim di Sumut Akibat Perselingkuhan, Masa Depan Pensiun Tetap Aman

Seorang hakim agama di Sumatera Utara diberhentikan secara tetap oleh Komisi Yudisial karena terbukti selingkuh. Pelanggaran ini dianggap merusak citra hakim dan peradilan. Hakim tersebut telah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang etik, namun ia tidak hadir. Keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun diambil karena hakim terbukti bersalah melanggar kode etik hakim.