Pencuri Kripto Asal Bandung Berakhir di Jeruji Besi, Gondol Rp 311 Juta
Seorang pria asal Bandung (FA) ditangkap polisi karena membobol akun kripto milik korban dengan kerugian Rp311 juta. FA memanfaatkan ponsel korban yang hilang yang dibelinya dari pasar daring. Setelah mendapatkan ponsel tersebut, FA menemukan akun kripto dan membobolnya, kemudian mentransfer aset kripto dari akun korban ke akun miliknya. Saat ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan akses ilegal dan pembobolan akun kripto.