Pencurian Data Pribadi di Bogor: Dua Pria Berdalih untuk Penjualan Kartu Perdana
Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pegawai vendor telekomunikasi, MR (23) dan L (51), karena mencuri data pribadi untuk memenuhi target penjualan kartu perdana. Mereka menggunakan aplikasi untuk mencuri data dan didakwa dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pelaku L merupakan kepala cabang perusahaan, sementara MR berperan sebagai eksekutor yang meregistrasi kartu perdana dengan data curian.