Pencurian Kabel Landasan Pacu Bandara SIM Aceh Besar Merugikan Penerbangan

Di Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dua warga, M. Isa (30) dan Junaidi (34), mencuri kabel lampu landasan pacu sepanjang 900 meter sejak Juni 2024. Mereka memotong dan menjual tembaganya senilai Rp500 ribu, mengakibatkan kerugian Rp560 juta bagi Angkasa Pura II. Akibat pencurian ini, lampu landasan pacu rusak dan pilot harus memangkas jarak pendaratan. Namun, belum ada gangguan serius pada penerbangan sejauh ini. Polisi menangkap kedua pelaku dan seorang penadah. Barang bukti sebagian telah dijual ke Medan. Kedua pelaku dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHp.