Pendaftaran Calon Pilkada Jalur Parpol Tergantung Putusan MK Mengenai Hasil Gugatan Pilpres
**Rangkuman Berita** Dalam Pilkada 2024, terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah: * **Jalur partai politik:** Calon diusung oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat kursi atau suara DPRD. * **Jalur perseorangan (independen):** Calon memenuhi syarat dukungan berupa sejumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pendaftaran calon jalur perseorangan dibuka lebih awal pada 5 Mei 2024. Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain: * Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan * Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih * Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan * Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih * Pengumuman pendaftaran pasangan calon * Pendaftaran pasangan calon * Penelitian persyaratan calon * Penetapan pasangan calon * Pelaksanaan kampanye * Pelaksanaan pemungutan suara * Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil