Pendapatan Negara Mengalir Deras dari Pajak Era Digital dan Kripto

Pendapatan Negara Mengalir Deras dari Pajak Era Digital dan Kripto

Hingga April 2024, Indonesia telah mengumpulkan Rp 24,12 triliun dari pajak digital, termasuk: * PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 19,5 triliun * Pajak kripto: Rp 690,84 miliar * Pajak fintech lending: Rp 2,03 triliun * Pajak pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 1,91 triliun Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 6 perusahaan baru. Total PPN yang dihimpun dari PMSE sejak 2020 hingga 2024 berjumlah Rp 19,5 triliun. Untuk pajak kripto, Indonesia telah mengumpulkan Rp 689,94 miliar sejak 2022 hingga April 2024.