Pendapatan Negara Mengalir Deras dari Pajak Era Digital dan Kripto
Hingga April 2024, Indonesia telah mengumpulkan Rp 24,12 triliun dari pajak digital, termasuk: * PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 19,5 triliun * Pajak kripto: Rp 690,84 miliar * Pajak fintech lending: Rp 2,03 triliun * Pajak pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 1,91 triliun Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 6 perusahaan baru. Total PPN yang dihimpun dari PMSE sejak 2020 hingga 2024 berjumlah Rp 19,5 triliun. Untuk pajak kripto, Indonesia telah mengumpulkan Rp 689,94 miliar sejak 2022 hingga April 2024.