Pendemo yang Ditahan Polda Metro Dibebaskan, Satu Masih Jalani Pemeriksaan
Pada demo penolakan revisi UU Pilkada yang ricuh, polisi telah memulangkan sebagian besar peserta aksi yang diamankan. Hanya 1 orang yang masih menjalani pemeriksaan. Di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 50 orang sempat diamankan. Diantaranya ada 6 anak, 1 wanita, dan 43 orang dewasa. Mereka ditangkap karena melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan keamanan, seperti merusak gerbang gedung DPR dan menyerang petugas. Dari 50 orang yang diamankan, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka dikenakan pasal perusakan fasilitas, sementara 18 tersangka lainnya dikenakan pasal kekerasan terhadap petugas, melawan perintah petugas, dan tidak membubarkan diri saat diminta.