Pendidikan Kedinasan Dituding Menyalahgunakan Dana Anggaran Pendidikan

Pendidikan Kedinasan Dituding Menyalahgunakan Dana Anggaran Pendidikan

Kemendikbudristek mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang dan merugikan universitas negeri yang hanya menerima sebagian kecil dari anggaran pendidikan. Selain melanggar aturan, pengalihan anggaran ini juga tidak adil karena sekolah kedinasan tertentu dari Polri dan BIN masih menggunakan anggaran pendidikan. KPK juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran, di mana sekolah kedinasan lebih banyak menerima dana daripada perguruan tinggi negeri. Pemerintah telah mengalokasikan Rp660,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada tahun 2024. Kemendikbudristek meminta tambahan anggaran Rp25 triliun untuk tahun 2025 agar dapat menjalankan program yang lebih komprehensif.