Penduduk Surabaya Wajib Klarifikasi Data, 42 Ribu KK Hadapi Risiko Pemblokiran
42.408 kartu keluarga (KK) di Surabaya terancam diblokir karena alamatnya tidak sesuai dengan data pemerintah. Ini berakibat pada warga yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan, seperti BPJS dan NPWP. Pemerintah Kota Surabaya melarang satu alamat dihuni lebih dari 3 KK. Hal ini untuk memudahkan pendataan dan pemerataan bantuan sosial. Warga yang KK-nya diblokir akan kesulitan melakukan proses administrasi yang membutuhkan KTP. Warga yang alamatnya tidak sesuai dengan KK diminta segera melakukan klarifikasi ke RT/RW setempat sebelum batas waktu 1 Agustus 2024. Jika tidak, KK mereka akan diblokir.