Pendudukan Israel di Palestina yang Melanggar Hukum: Mahkamah Internasional Mendesak Penghentian Segera
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel di Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan semua permukiman baru dan mengevakuasi pemukimnya. Israel mengecam keputusan ini, sementara Palestina menyambutnya sebagai keputusan bersejarah.