Penegak Hukum Banten Intensifkan Perburuan Delapan Pelaku Pembantaian Badak Jawa di Ujung Kulon

Penegak Hukum Banten Intensifkan Perburuan Delapan Pelaku Pembantaian Badak Jawa di Ujung Kulon

Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dua kelompok pelaku terlibat, yakni kelompok Sunendi dan kelompok Rahmat. Delapan orang dari kelompok Sunendi masih buron, sedangkan tiga orang telah ditangkap. Kelompok Rahmat juga memiliki tiga anggota, dua ditangkap dan satu masih buron. Kapolda Banten menegaskan akan menindak tegas pelaku dengan menerapkan pasal berlapis, seperti yang diterapkan pada Sunendi yang divonis 12 tahun penjara.