Penegak Hukum Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan dengan Alasan Bantuan Napas
Kejaksaan Agung mengkritik vonis bebas Ronald Tannur karena dianggap aneh dan tidak adil. Kejaksaan menilai bantuan pernapasan yang diberikan Ronald setelah melindas dan menganiaya korban seharusnya tidak menjadi pertimbangan pembebasan. Menurut Kejaksaan, putusan hakim mengesampingkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti rekaman CCTV yang diajukan jaksa. Kejaksaan menilai vonis bebas tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Majelis hakim sebelumnya memvonis bebas Ronald karena menilai kematian korban disebabkan oleh penyakit dan minuman beralkohol, bukan oleh penganiayaan yang dilakukannya. Hakim juga mempertimbangkan upaya pertolongan Ronald yang memberikan bantuan pernapasan dan membawa korban ke rumah sakit.