Penegakan Disiplin bagi ASN DKI Usai Libur Lebaran: Larangan WFH dan Ancaman Sanksi

Penegakan Disiplin bagi ASN DKI Usai Libur Lebaran: Larangan WFH dan Ancaman Sanksi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melarang ASN DKI bekerja dari rumah (WFH) setelah libur Lebaran 2024. ASN diwajibkan masuk kerja normal, tanpa cuti tambahan. Bagi yang bolos, akan diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja. Kepala SKPD diminta mengecek kehadiran pegawai. Pengecualian WFH hanya diberikan untuk pegawai dalam kondisi tertentu, seperti menemani anak sakit atau berobat. BKD DKI masih mengumpulkan data kehadiran pegawai. ASN diminta mengisi absensi dua kali, saat datang dan pulang.