Penegakan Hukum Imigrasi Menangkap 10 Pelanggar Overstay dan Dokumen Tinggal Kedaluwarsa di PIK

Penegakan Hukum Imigrasi Menangkap 10 Pelanggar Overstay dan Dokumen Tinggal Kedaluwarsa di PIK

10 warga negara asing (WNA) diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, atas laporan masyarakat yang meresahkan. Dari 10 WNA tersebut, 7 orang overstay (melewati masa tinggal yang diizinkan) dan akan dideportasi. Mereka melanggar aturan keimigrasian karena berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir. Sementara itu, 3 WNA lainnya ditahan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Mereka melanggar aturan keimigrasian karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah.